Eko Ginting Penjual Sabu Ketengan Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

News290 Dilihat

MEDAN-Edo Kevin Ginting warga Kabupaten Karo, terdakwa perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram divonis Majelis Hakim selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (29/8/23).

“Menjatuhkan terdakwa Edo Kevin Ginting dengan hukuman 9 tahun penjara,dendan Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Ketua Happy Efrata.

BACA JUGA :  Rizki Nanda, Kurir Subu 5 Kg Divonis 20 Tahun Penjara  

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa Edo Kevin Ginting melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan narkoba, 

“Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan, serta sopan selama mengikuti persidangan” ujar Happy Efrata. 

BACA JUGA :  Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Bhayangkara Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tebing Syahbandar

Dijelaskan Majelis Hakim hukuman terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Erning Kosasih yang sebelu menuntut terdakwa selama 10 tahun, dendan Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menyikapi putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Usai membacakan putusan dan mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPu kemudian  Majelis Hakim menutup sidang.

BACA JUGA :  Panglima TNI Bersama Kapolri Meresmikan Monumen Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (Red)