MEDAN –Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga mewanti-wanti Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terkait ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), apabila tidak dikontrol dengan ketat, bisa menjadi masalah krusial untuk Kota Medan di kemudian hari.
Hal ini disampaikan Politisi Partai Gerindra tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Timur Kecamatan Medan Denai, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Ihwan, jika penerapan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak diawasi dengan ketat terkait pembuangan atau pemusnahannya, dikhawatirkan ke depan akan menjadi ancaman bagi masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari Pemko Medan terkait pembuangan dan pemusnahan limbah B3, sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP berlaku agar tidak membahayakan.
“Pemko Medan diharapkan melalui perangkatnya untuk lebih ketat melakukan pengawasan dalam penerapan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tengah Masyarakat, Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan melaksanakan aturan tersebut sesuai SOP yang berlaku, ” kata Ihwan.
Ketua DPC Gerindra Kota Medan ini juga meminta Pemko Medan untuk maksimal dalam penerapan Perda No 1 Tahun 2016, agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.
“Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan Limbah B3 bisa menjadi bencana besar di kemudian hari bagi Kota Medan,” tandasnya.
Dalam Perda tersebut, lanjutnya lagi, dijelaskan persoalan Limbah B3 terkait tindakan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan.
“Maka, wajib bagi Pemko Medan dengan perangkatnya, terlebih dahulu memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal lalu menindak bila terjadi pelanggaran. Jika abai dengan persoalan ini maka persoalan besar di kemudian hari akan sulit dikendalikan,” terangnya.
Ihwan juga mengharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) misalnya, harus mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan.
“Bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tegas. Persoalan Limbah B3 ini adalah persoalan serius yang wajib dituntaskan,” tegasnya.
Dalam Perda ini juga sangat tegas bagi para pelanggar, di mana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3, jika kedapatan membuang limbah sembarangan, akan dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dijelaskan Ihwan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya
“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” jelasnya.
Kegiatan Sosper ini juga dirangkai dengan buka puasa bersama dengan warga sekitar dan tokoh masyarakat di kecamatan Medan Denai. (red)