Jual Sabu Sama Polisi, Markus dan Davit Dituntut 12 Tahun Penjara BBnya 4,09 Gram

MEDANMarkus Sitanggang dan George David Fernando Siahaan warga Kabupaten Serdang Bedagai, terdakwa jual beli narkoba jenis sabu seberat 4.09 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 12 tahun Penjara.

Dalam nota tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara.

Selain itu JPU, juga meminta kedua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar, subsider untuk terdakwa George 6 penjara dan Markus 7 bulan penjara,” ujar JPU Sri Delyanti di yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN)Medan Rabu (15/11/23).

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

“Kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya 4,09 gram,”sebut JPU. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, 

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa jujur dan berterus terang, serta sopan selama mengikiti persidangan,” sebut JPU 

Setelah JPU membacakan nota tuntutannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Pinta Uli Tarigan menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, dalam dakwaan terungkap, pada 2 Agustus 2023, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Kebun Ubi Desa Sialang Buah, Kecamata Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dua terdakwa sering mengedarkan narkoba. 

Kemudian pada 4 Agustus 2023 petugas melakukan penyamaran membeli sabu dengan cara undercover buy dengan paket Rp100 ribu. 

Ketika bertemu, kedua terdakwa menunjukkan barang haram yang dipegang dengan tangan kanannta, kedua terdakwa langsung ditangkap 

“Guna proses lebih lanjut kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas ke Ditres Narkoba Polda Sumut,”bilang JPU. (Red.)