Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Anak Air Bersih Divonis 5 Tahun Penjara.

MEDAN-Petrus Parsaoran Sinaga (36) warga Jalan Air Bersih Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim selama 5 tahun penjara

Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu dan puluhan butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23). 

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Pasaoran Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23).

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji akan tobat setelah keluar panjara,”sebut Majelis Hakim .

Mejelis Hakim mengatakan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum Kharya Saputa, untuk menyatakan sikap menerima atau mangajukan banding. 

Diketahui, kasus bermula pada 10 Mei 2022, petugas Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap terdakwa Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan tepatnya di kamar kos.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram.

Kemudian 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram.

Lalu, 1 plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik terdakwa Petrus Persaoran Sinaga. Selanjutnya, terdakwa Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.(Red.)