Kurir  27 Kg Sabu, Lukman Asal Aceh Diadili dan Terancam Hukuman Mati

MEDAN-Lukman (25) warga Acah terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 27 kg diadilidi Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (10/7/23) dan terdakwa terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Maria Tarigan dalam surat dakwaannya menjelaskan,April 2023 Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsApp menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Kota Medan dan disetujui oleh terdakwa.
“Kemudian Senin 8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya,” kata JPU.
Lalu Twily Agam memberi terdakwa ongkos ke Medan dengan mengirim uang Rp500 ribu ke rekening Bank BCA milik terdakwa.
Selanjutnya berangkat dari Aceh Bireuen malam hari menuju Medan dengan menaiki bus dan tiba di Medan pagi hari nya.
Keesokan harinya, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga ke mana kau jemput sabunya dan mengikuti arahannya saja.
Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon orang tidak dikenal menanyakan keberadaan terdakwa dan dijawab di kawasan Kota Binjai.
Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam dan terdakwa pun langsung masuk ke dalam mobil tersebut kemudian laki- laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.
Setelah itu  terdakwa pun mengambil alih mobil tersebut dan pergi mengendarai mobil tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut menuju arah Medan.
Namun ketika terdakwa sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di persimpangan jalan lampu Merah, pada saat lampu merah menyala tiba-tiba ada mobil menyalip dan berhenti di depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Belakangan diketahui tim Ditresnarkoba dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan yang menemukan 2 karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan Yushan, total seberat 27 kg.
“Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”bilang JPU
Usai JPU membacakan dakwaannya, Hakim Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi (Red)