Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara,Terdakwa Nangis

MEDAN-Muhammad Rafi Alias Rafi (20),warga Jalan Mayor Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecatan Medan Barat Kota Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara. Pria yang tidak tamat Sekolah Dasar ini terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1.55 gram.

Jaksa Penuntut Umum Rotua Hutabarat, dalam nota tuntutannya menyebutkan, selain hukuman penjara,terdakwa Muhammad Rafi Alias Rafi diharuskan membayar denda sebesar Rp 1miliar, apa bila tidak mampu membayarnya maka diganti (subsidear) selama 3 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkarkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara denda sebesar Rp 1miliar, subsider 3 bulan penjara,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi SH,MH.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (1) Jo. Psal 132 (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu JPU juga mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta belum pernah dihukum,” ucap JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 3 PN Medan Kamis (15/9/22) sore.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan JPU, kemudian Majelis Hakim menanyakan sikap terdakwa, dengan suara meserak, dan tersendat-sendat, terdakwa meminta agar Majelis Hakim berkenan memberi keringanan hukuman.

“Saya minta tolong, agar pak Hakim menghukum saya dengan hukuman yang seringan- ringannya, saya berjanji setelah keluar dari penjara, tidak akan mengulangi pekerjaan sebagai penjual narkoba lagi,”bilang Rafi yang mengaku terpaksa menjual narkoba .

Kepada Majelis Hakim, dengan suara parau menahan tangis Rafi juga mangaku tidak bisa bekerja karna tidak memiliki Ijazah, “Saya juga coba berulang kali, tali tidak yang menerimanya,kecuali kuli bangunan,”bilang Rafi.

Mendengar permohonan terdakwa, Majelis Hakim langsung menyatakan akan mempertimbangkannya. Baik kalau itu permintaan kamu, nanti kami pertimbangkan, yang terpenting setelah perkara ini kamu mau bertobat dan jangan ulangi lagi ya?,”bilang Majelis Hakim.

“Baik sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan kembali pekan depan dengan agenda putusan,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, terdakwa Muhammad Rafi Alias Rafi ditangkap  bersama Agung Syahputra dan Boyke (masing-masing berkas perkara terpisah) .

Dikatakan JPU, ketiga terdakwa ini, saat ditangkap tengah mengedarkan paketan narkoba jenis sabu milik  Laweh (DPO) di Jakan Mayor Link IX Kelurahan. Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan .

“Sedangkan upah yang diterima para terdakwa dari Laweh senilai Rp.50.000,- sampai Rp.150.000,- per hari per setiap kali piket jaga menjual sabu, dan dalam sehari para terdakwa bekerja tidak menentu biasanya 3 sampai 6 jam per hari dan waktunya ditentukan oleh Laweh,”sebut JPU.

Dijelaskannya,dari penangkapan itu, selain ketiga terdakwa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat 1.55 Gram dan 1 unit timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa Muhammad Rafi Alias Rafi, Agung Syahputrab dan Boyke berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,”kata JPU.(lin)