KARO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang residivis narkotika pada Kamis (7/11/2024).
Tersangka, yang diketahui bernama JS als Anto(29), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Nelva, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap berupa satu pipet berujung runcing, satu kaca pirex, dan sebuah botol minuman merek Teh Pucuk Harum yang terpasang dua pipet plastik.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Anto, yang sudah pernah terjerat kasus serupa pada 2017, kini kembali ditangkap dengan bukti yang cukup kuat,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Pihaknya juga berencana melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan tersangka.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika,” kata AKBP Eko Yulianto.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.(TK-1)