Polres Langkat Kembali Amankan Pemilik Sabu di Tanjung Pura

News101 Dilihat

LANGKAT – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat terus menunjukkan hasil.

Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial DGP (23) warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.

BACA JUGA :  Fasilitasi Kurikulum Berbasis Pengembangan Ekonomi Lokal, BAZNAS-Pelindo Gelar FGD

Selain itu dari tersangka turut diamankan satu bungkus plastik klip bening kosong dan satu unit handphone android merk Redmi warna hitam.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar mereka.

BACA JUGA :  Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

“Setelah kita amankan, terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” sebut Rudy.

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba. (R4-LKT)

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada Dugaan Konspirasi Kolusi Dalam Lelang Paket Proyek Ratusan Miliar di Disporasu