Sosialisasi Perda No 5 tahun 2012, Antonius Tumanggor: PAD dari IMB untuk Kesejahteraan Warga Medan

MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mengajak warga Kelurahan Helvetia, berkolaborasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, melalui pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“PAD yang maksimal akan mendorong pembangunan yang berkesinambungan, adil dan makmur. PAD akan kembali kepada masyarakat juga, bertujuan untuk mensejahterakan, melalui pembangunan dan lainnya. Itulah tujuan sosialiasi hari ini, agar kita semua benar-benar memahami hak dan kewajiban kita,” ujar Antonius saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, di halaman Gereja Katolik St Paulus, Jl Kemuning Raya No 1 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (3/7/2022).

“Di Medan Helvetia, banyak kita temukan bangunan tanpa IMB, dan hal ini sangat merugikan PAD Kota Medan. Dan juga bisa merugikan masyarakat Kota Medan, bila dilihat dari manfaat PAD untuk pembangunan Kota Medan,” jelasnya.

Fraksi Nasdem DPRD Medan, lanjut Antonius, juga telah memperjuangkan BPJS PBI gratis melalui APBD Kota Medan. Ia pun menghimbau warga untuk segera mendaftar agar bisa merasakan manfaat layanan kesehatan BPJS KIS PBI gratis.

Secara blak-blakan, anggota dewan yang terkenal dengan slogan ‘Saya Ada Untuk Anda’ ini pun menegaskan bahwa dirinya akan maju pada pileg 2024, yang disambut tepuk tangan dukungan dari warga.

Mewakili Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi, membeberkan bahwa IMB, selain menambah PAD Kota Medan, juga membantu dan memberi manfaat kepada warga dalam hal pengurusan lainnya.

“Apabila ada yang ingin menyewa lahan, pasti yang ditanyakan IMB nya. Demikian juga saat ingin berurusan dengan bank, IMB pasti menjadi syarat utama. Mungkin suatu saat akan mengagunkan bangunan ke bank, pasti terkendala jika IMBnya belum diurus,” papar Supriadi.

Supriadi tidak menyangkal, banyak warga yang keberatan dengan pengurusan IMB. “Tanah, tanah saya. Bangunan, saya bangun pakai uang sendiri. Kenapa harus urus izin. Itu kebanyakan keluhan warga, yang perlu dijelaskan peran dan manfaat IMB,” terangnya.

Sementara itu, Wanda dari Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, menjelaskan program Pemko Medan terkait penyaluran bantuan sosial dan dana hibah untuk rumah ibadah.

“Syaratnya surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Medan oleh penanggung jawab rumah ibadah. Mohon maaf, surat permohonan dari panitia pembangunan tidak termasuk. Kemudian, Fotokopi rekening atas nama lembaga, rumah ibadah. Foto plank rumah ibadah. Silahkan ajukan berkas tersebut ke Pemko Medan, melalui Dinas Perkim,” paparnya.

Untuk warga Kota Medan, lanjutnya, Dinas Perkim juga ada program bantuan bedah rumah dan penyediaan air bersih.

“Bagi warga yang ingin memperoleh bantuan tersebut, bisa langsung mengajukan permohonan melalui Dinas Perkim Kota Medan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan juga menyerahkan bantuan 3000 ekor bibit ikan mujair untuk warga Kelurahan Helvetia. (Edo)