Sosper di Tangkahan, Sudari Ajak Warga Manfaatkan Program Penanggulangan Kemiskinan

MEDAN LABUHAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, menghimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan, khususnya Kelurahan Tangkahan untuk memanfaatkan program Pemerintah Kota Medan dalam penanggulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan dan pendidikan.

Imbauan dan permintaan itu disampaikan Sudari saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Tahun Anggaran 2022, di Jalan Rawe IV, Lingkungan VI, Gang Kenanga, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (6/2/2022).

Sudari menjelaskan, di bidang kesehatan, Pemkot Medan pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar bagi 100 ribu warga tidak mampu di Kota Medan, melalui program BPJS PBI.

 

 

“Segeralah mendaftarkan diri ke Kelurahan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) untuk didata, agar bisa tercover. Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan disia-siakan,” himbau Sudari.

Lahirnya Perda No 5 tahun 2015 ini, kata Sudari, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu. Sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan. Sebab, di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan.

“Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

 

Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, memuat 12 Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

 

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemkot dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir dalam kegiatan itu Camat Medan Labuhan Indra Utama, Kepling VI Dayat, Babinsa Lamsihar Simatupang serta ratusan masyarakat. (red)