Tipu 2 Warga, Calo Pembuat SIM Ditangkap Sat Lantas Polrestabes Medan

24JAMNews, MEDAN – Muhammad Ikhsan alias Ikhsan Aceh (40), warga Jalan HM Said, Gang Juki No 4, Kelurahan Medan Perjuangan ini ditangkap polisi, Kamis (18/11/2021), karena aksinya menipu dua warga yang mengurus perpanjangan SIM.

Pelaku, calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap mangkal di sekitar Kantor Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro simpang Jalan Arif Lubis.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos mengiyakan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku telah melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan B terhadap dua korbannya, E Olani Sormin, warga Jalan Merak No 38, Sei Sekambing, Medan dan Ikhlas Saputra, warga Jalan Sedar Komplek Perumahan Dharma Asri, Kecamatan Batang Kuis,” jelas AKBP Sonny W Siregar SSos.

Korban pertama, Olani, ditipu pelaku, Selasa (12/10/2021), dengan kerugian Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A yang baru. Korban kedua, Ikhsan Saputra ditipu pelaku Kamis (18/11/2021) dengan kerugian Rp 300.000 untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM B1.

Pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses hukum lebih lanjut. (red)