Tipu 2 Warga, Calo Pembuat SIM Ditangkap Sat Lantas Polrestabes Medan

News249 Dilihat

24JAMNews, MEDAN – Muhammad Ikhsan alias Ikhsan Aceh (40), warga Jalan HM Said, Gang Juki No 4, Kelurahan Medan Perjuangan ini ditangkap polisi, Kamis (18/11/2021), karena aksinya menipu dua warga yang mengurus perpanjangan SIM.

Pelaku, calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap mangkal di sekitar Kantor Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro simpang Jalan Arif Lubis.

BACA JUGA :  KurirĀ  27 Kg Sabu, Lukman Asal Aceh Diadili dan Terancam Hukuman Mati

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos mengiyakan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku telah melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan B terhadap dua korbannya, E Olani Sormin, warga Jalan Merak No 38, Sei Sekambing, Medan dan Ikhlas Saputra, warga Jalan Sedar Komplek Perumahan Dharma Asri, Kecamatan Batang Kuis,” jelas AKBP Sonny W Siregar SSos.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Bos, Jonggor Mantan Kepsek di Medan Dituntut Penjara 7,6 Tahun

Korban pertama, Olani, ditipu pelaku, Selasa (12/10/2021), dengan kerugian Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A yang baru. Korban kedua, Ikhsan Saputra ditipu pelaku Kamis (18/11/2021) dengan kerugian Rp 300.000 untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM B1.

Pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses hukum lebih lanjut. (red)