www.tribunmerdeka.com/ – Panyabungan. Untuk menjamin ketenangan guru dalam mengajar dan menjalankan program pendidikan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani nota kesepahaman bertajuk Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (6/10/ 2026).
“Guru tidak boleh ragu dalam mendidik. Dengan adanya program ini ada tempat bagi kepala sekolah untuk bertanya langsung soal aturan hukum,” kata dia.
Bupati menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik membuka ruang diskusi melalui layanan telepon khusus yang dapat diakses langsung oleh kepala sekolah. “Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendekatkan kejaksaan dengan pemerintah, khususnya institusi pendidikan,” sebut Saipullah.
Di sisi lain, bupati mengungkapkan rencana Pemkab Madina mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi penuh waktu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Kajari Mohammad Nursaitias menjelaskan, program ini mencakup pendampingan terkait kedisipilinan guru, perencanaan hingga eksekusi kegiatan di sekolah.
“Tujuannya, untuk memastikan para guru merasa terlindungi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi,” kata dia.
Lebih lanjut, kajari menegaskan pendampingan ini terpisah dengan penegakan hukum pidana. “Tidak berlaku untuk kasus kekerasan di luar batas dalam mendisiplinkan murid,” tegas Nursaitias.
Dia berharap, kepala sekolah dan guru di Madina dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan senantiasa berjalan di koridor hukum yang berlaku.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kadisdikbud dr. Muhammad Faisal Situmorang, para pimpinan OPD, serta kepala sekolah dan pengawas sekolah.
(mdc/mdz)
