MEDAN – Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan permainan tender dan pengondisian proyek infrastruktur di lingkungan dinas tersebut.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan dugaan praktik mafia proyek harus dihentikan, terlebih sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan dinas infrastruktur Sumut telah terseret perkara korupsi.
“Sudah di-OTT KPK, tapi BMBKCK ini tiada henti digerogoti mafia proyek. Lingkaran setan pengaturan tender di dinas ini seolah berjalan tanpa henti,” ujar Azhari Sinik di Medan, Minggu (16/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Azhari merespons laporan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disebut membidik Kepala Dinas BMBKCK Sumut Chandra Dalimunthe, oknum Pokja berinisial B, ASN berinisial M, serta Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian tender proyek infrastruktur pascabencana, khususnya pekerjaan turap dan talud di Kepulauan Nias.
Azhari mengatakan dugaan modus yang perlu ditelusuri antara lain intervensi terhadap Pokja Pemilihan untuk memenangkan perusahaan tertentu, perubahan atau pergeseran anggaran yang tidak sesuai prosedur, pengurangan volume pekerjaan fisik, hingga dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
“Kalau benar terjadi, modus seperti ini bukan hanya merusak proses pengadaan, tetapi juga mengurangi kualitas infrastruktur yang diterima masyarakat,” katanya.
*Jejak Perkara Dengan Lagu Lama di Lingkungan BMBK*
Sorotan terhadap BMBKCK Sumut tidak muncul tanpa latar belakang. Sebelumnya, sejumlah pejabat yang pernah memimpin sektor infrastruktur Sumut telah terseret perkara hukum.
Salah satunya Effendi Pohan, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020.
*Proyek Parsoburan–Batas Labura*
Perkara lain menjerat mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede. Ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp26,8 miliar. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, proyek itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,93 miliar. Bambang kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan.
*Kasus Topan Ginting dan Proyek Rp231,8 Miliar*
Kasus yang lebih besar kemudian terjadi pada 2025 ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting terjaring OTT KPK.
KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar. Topan diduga memperoleh atau akan memperoleh commitment fee sekitar 4–5 persen dari nilai proyek. KPK memperkirakan jatah yang akan diterima sekitar Rp8 miliar.
Menurut Azhari, rangkaian perkara tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan proyek infrastruktur di Sumut harus dilihat secara lebih luas. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat pola yang sama dalam pengaturan proyek dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
*KPK Diminta Telusuri Paket Pascabencana Nias*
Terkait laporan GMP Sumut mengenai proyek turap dan talud di Kepulauan Nias, Azhari mengatakan KPK perlu menelusuri seluruh paket yang dilaporkan, termasuk siapa penyusun dokumen tender, Pokja yang menangani, PPK, perusahaan peserta, perusahaan pemenang serta pihak yang mengendalikan pelaksanaan proyek.
Ia juga meminta KPK menguji apakah terdapat hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan dengan rekanan yang memperoleh proyek.
“Kalau ada perusahaan yang terus mendapatkan paket, sementara proses tendernya diduga dikondisikan, itu harus diperiksa. Begitu juga kalau ada penawaran yang lebih mahal tetapi tetap dimenangkan,” ujarnya.
Namun, Azhari menegaskan nilai kerugian negara dalam kasus Nias belum dapat dipastikan. Besaran kerugian harus dihitung melalui audit lembaga yang berwenang setelah bukti dan kondisi fisik pekerjaan diperiksa.
“Kami mendesak KPK bertindak tegas. Jangan biarkan infrastruktur publik di Sumut terus dijadikan ladang bancakan. Jika memang ditemukan bukti permainan proyek, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkasnya. (Red)
