MEDAN — Aksi seorang pria paruh baya berinisial ES (49) dalam mengedarkan narkoba di wilayah Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terhenti. Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkusnya pada Kamis (1/10/2026) siang, dalam sebuah penggerebekan yang mengejutkan warga setempat.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Sentosa ini, diduga kuat telah lama meresahkan lingkungan.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman pelaku.
Informasi tersebut langsung direspon cepat oleh Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian. Tanpa membuang waktu, polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ES tanpa perlawanan berarti.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2026) sore, mengungkapkan detail penangkapan yang cukup mengejutkan.
“Pelaku awalnya sempat berkilah tidak menyimpan narkoba. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cara yang cukup rapi,” ujar Rafli.
Baca Juga : Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkotika di Medan Tembung, Sita Sabu Siap Edar
Kecerdikan pelaku dalam menyamarkan barang haramnya patut diwaspadai. ES menyimpan 8 paket sabu siap edar di dalam sebuah kotak rokok.
Modus ini diduga untuk mengelabui petugas dan mengalihkan kecurigaan. “Ada 8 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 1,74 gram yang kami sita. Selain itu, kami juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” tambah Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan terakhir menjual narkoba. Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja.
“Keterangan pelaku masih akan kami dalami. Kami akan mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” tegas Rafli. Saat ini, petugas tengah mengejar pemasok yang identitasnya sudah dikantongi.
Penangkapan ES menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib. Modus penyamaran narkoba dalam kotak rokok menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus berinovasi.
Diharapkan, dengan tertangkapnya ES, dapat memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba di Deli Serdang. Polisi juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. (FD)
