MEDAN – Sebuah temuan mengejutkan terungkap di Kelurahan Asam Kumbang, Medan. PT Anugrah Argon Medica, perusahaan farmasi dengan lahan dan gudang seluas lebih dari 10.000 meter persegi, terancam dilarang beroperasi.
Pasalnya, bangunan yang dikabarkan akan segera difungsikan dalam sepekan ini ternyata belum mengantongi izin krusial: Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Temuan ini mencuat dalam kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Medan ke lokasi, Selasa (6/10/2026). Wakil Ketua Komisi 4, M. Afri Rizki Lubis, bersama Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak dan anggota Yusuf Ginting Suka, memimpin langsung inspeksi tersebut.
Dengan nada tegas, M. Afri Rizki Lubis menyampaikan ultimatum kepada pihak manajemen.
“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan. Namun hendaknya mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Bangunan yang berdiri di lahan strategis tersebut, jika beroperasi tanpa izin, berpotensi menimbulkan masalah serius.
Mulai dari risiko keselamatan (SLF), pencemaran lingkungan (AMDAL), hingga kemacetan dan gangguan lalu lintas (Andalalin). Selain itu, operasional tanpa izin juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi 4, menguatkan pernyataan koleganya. Ia mengingatkan manajemen untuk tidak hanya fokus pada tiga izin utama, tetapi juga melengkapi izin proteksi kebakaran.
“Kita sama-sama melakukan pengawasan terkait aturan yang berlaku. Dan sama-sama menghindari kehilangan PAD,” ajak Paul, menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha dan pemerintah.
Kunjungan ini bukan sekadar aksi simbolis. Tim Komisi 4 DPRD Medan turut didampingi oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang relevan. Hadir mewakili DLH, Endar Harahap mewakili Perkimcikataru, Salman Alfarisi; mewakili Dishub, Rizki; Satpol PP; Lurah; dan pihak Kecamatan setempat.
Dari paparan yang terungkap, masing-masing OPD mengonfirmasi temuan tersebut. Perkimcikataru menyebut manajemen belum memiliki izin SLF.
DLH menegaskan perusahaan belum mengantongi AMDAL. Sementara Dishub menyatakan belum ada izin Andalalin. Temuan ini menjadi bukti bahwa pengawasan lintas sektor sangat krusial untuk memastikan setiap usaha di Medan berjalan sesuai koridor hukum.
Menanggapi tekanan dari legislator dan OPD, Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica, Retno, akhirnya angkat bicara. Ia berjanji akan segera mengurus perizinan yang belum lengkap.
“Hal ini akan segera saya sampaikan ke manajemen pusat,” imbuhnya singkat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di Medan. Bahwa iklim investasi yang sehat bukan berarti bebas dari aturan.
Justru, kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
DPRD Medan telah menunjukkan komitmennya untuk mengawal aturan. Kini, bola berada di tangan manajemen PT Anugrah Argon Medica.
Akankah mereka segera melengkapi izin, atau siap menghadapi konsekuensi hukum? Masyarakat Medan menunggu. (FD)
