Polda Sumut Periksa Mantan Plt Bupati Langkat Terkait Dugaan Korupsi PPPK

Hukum191 Dilihat

MEDAN – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, Rabu (11/12/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui adanya pemeriksaan mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim dalam status sebagai saksi.

“Mantan Plt Bupati Langkat diperiksa sebagai saksi,” terang Hadi, Kamis (12/12/2024).

BACA JUGA :  Tindaklanjut Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur,  Ketiga Tersangka Dipindah ke Jakarta  

Hadi belum bersedia memberokan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan itu, karena masih dalam proses penyelidikan.

Dia hanya memastikan, Ondim menghadiri panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan hadir,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap (korupsi) seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Kadis Pendidikan Langkat SA, Kepala BKD ESD, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat AS serta dua kepala sekolah di Langkat bernama A dan RN. (Red)

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi