Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan Memanas, Pengacara Soroti Bukti Pembayaran Pelindo

Hukum10 Dilihat

MEDAN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan memanas di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/10/2026) sore.

Tiga saksi dari PT Pelindo dihadirkan untuk memberikan keterangan. Diantaranya, Jonedi Ramli selaku mantan General Manager (GM) PT Pelindo, Hasudungan Manurung selaku mantan Manajer Operasional dan Nadlin selaku mantan Manajer Keuangan.

Ketiga saksi yang dicecar pengacara terdakwa, dinilai berbelit saat ditunjukkan sejumlah data terkait pembayaran jasa pandu kapal periode 2023-2024.

“Apa hak dan kewajiban Pelindo?” tanya Landong MT Nadeak, kepada saksi Jonedi Ramli.

Jonedi menjawab, bahwa Pelindo menyiapkan sarana pandu, cq KSOP sebagai pengawas yang mengatur kapal pandu dan tunda terkait pemanduan tersebut.

 

Lalu, Landong menyinggung operator pemanduan, yang menurutnya menjadi tanggungj awab Pelindo, kemudian hal itu telah diakui oleh Jonedi ramli, bahwa Pelindo(BUP) selaku pihak pertama yang menerima informasi kedatangan kapal masuk ke wilayah perairan Belawan melalui radio channel 12.

“Pelindo bertanggung jawab penuh secara hukum atas keabsahan dan/ atau keaslian dokumen serta informasi yang disampaikan dalam pemenuhan persyaratan, serta menjamin dan menghilangkan gugat hukum dan/ atau Upaya hukum lainnya kepada Kementerian Perhubungan atas permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari sesuai Keputusan Direjnd HUBLA Nomor KP-DJPL 616 tahun 2023 tentang pemberian pelimpahan kepada Badan Usaha pelabuhan P PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan Penunddan Kapal di perairan Wajib pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara,” kata Landong.

BACA JUGA :  Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Kasus Dugaan Suap PPPK

Saat Landong menyinggung siapa yang mengatur tarif jasa pandu, Jonedi terlihat berbelit-belit dalam memberikan jawaban karena tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan berbelit-belit saudara saksi, anda GM,” cecar Landong.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan, menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan 7 saksi dari pihak agen pelayaran.

Penasehat Hukum tiga terdakwa, Landong MT Nadeak, menilai keterangan sejumlah saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperjelas persoalan pembayaran jasa pandu dan tunda yang menjadi pokok perkara.

Tiga terdakwa yang didampingi Tim Hukum Landong Nadeak, masing-masing Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, dan Marganda LA Sihite.

Landong mengatakan, berdasarkan keterangannya di persidangan, Jonedi mengakui pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah transaksi jasa pandu dan tunda setelah diperlihatkan bukti-bukti: BA Rekonsiliasiy g ditandatangani olej kedua belah Pihak, Bukti dari Pelindo Penyampaian Pendapatan PNBP Jasa Pandu dan Tunda ke KSOP, Nota Tagih, Kode Billing, Bukti Bayar Pelindo ke Bank dan Bukti setor ke Kas negara (SIMPONI) periode 2023-2024.

“Setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang ada, Pak Jonedi Ramli mengakui pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bukti yang kami ajukan,” katanya seusai persidangan.

BACA JUGA :  Gantikan Syah Afandin Terjerat OTT KPK, Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt

Ia menyebut keterangan tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa pandu dan tunda, untuk sejumlah periode yang dipersoalkan dalam perkara. Menurutnya, bukti pembayaran yang diajukan pihaknya perlu menjadi pertimbangan dalam menguji dugaan kerugian negara.

Dia juga menyoroti keterangan saksi terkait proses pencocokan data (COKLIT) pembayaran. Ia menyebut saksi Nadlin dari bagian keuangan Pelindo, menerangkan bahwa proses pencocokan data telah dilakukan.

Menurutnya, persoalan muncul karena adanya perbedaan penafsiran antara pihak Jaksa dan Penasehat Hukum terhadap pencatatan pembayaran jasa pandu dan tunda, khususnya transaksi yang melibatkan kapal tunda (tugboat) dan tongkang.

Ia berpendapat, pembayaran yang tercatat atas nama tongkang perlu dilihat bersama dokumen Pranota dan Nota yang berkaitan dengan kapal tunda yang menariknya.

“Faktanya, menurut bukti yang kami tunjukkan, pembayaran sudah dilakukan. Karena itu, kami meminta agar seluruh dokumen pembayaran dan pencocokan data diperiksa secara utuh,” ujarnya.

Landong menilai perbedaan pembacaan terhadap dokumen tersebut penting untuk diperjelas dalam persidangan. Namun, kebenaran mengenai status pembayaran dan dampaknya terhadap perhitungan kerugian negara tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.

Selain persoalan pembayaran, dia turut menyoroti keterangan saksi mengenai penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) jasa pandu.

BACA JUGA :  Musnahkan 35 Kg Sabu, Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu Tj Balai - Medan

Ia menyebut saksi Hasudungan Manurung menerangkan, bahwa SPK jasa pandu diterbitkan melalui sistem yang digunakan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan.

Menurut Landong, penerbitan SPK dan pelaksanaan pelayanan jasa pandu serta tunda perlu dipahami berdasarkan pembagian kewenangan antara Pelindo sebagai operator Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda dan KSOP sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.

Ia juga berpendapat bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan persoalan pembayaran jasa pandu dan tunda belum bayar seperti dakwaan jaksa kepada ke 3 terdakwa, tetapi Jasa Pandu dan Tunda belum bisa dibayar sebelum kapal dilayani pandu dan tunda ke luar dermaga. Setelah setelah pelayanan Jasa pandu dan tunda, maka baru bisa ditagih dengan menbuat Pra Nota 2 x24 jam dan Nota 1 x 24 jam oleh Pelindo.

“Menurut kami, keterangan saksi hari ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses penerbitan SPK oleh Pelindo pelaksanaan jasa pandu dan tunda, serta pembayaran yang dipersoalkan,” pungkasnya.

Perkara ini menyeret empat mantan pejabat KSOP Belawan, yakni Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp4.090.776.731 berdasarkan perhitungan auditor Riska Arta dan Rekan sebagai Akuntan Publik Independen. (Red)