F-Nasdem akan Usulkan Perubahan Perda Retribusi Parkir

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor akan mengusulkan perubahan Perda Tahun 2024 soal retribusi tarif parkir di Kota Medan.
“Tarif parkir di Kota Medan sudah lama tidak mengalami peningkatan. Jadi perlu kita usulkan kenaikan tarif parkir,” kata Antonius Devolis Tumanggor di Medan, Sabtu (05/08/2023).
Menurut Antonius, berdasarkan hasil kunjungan kerjanya di berbagai daerah, retribusi parkir di Kota Medan tergolong rendah. Oleh sebab itu, perlu adanya penyesuaian tarif parkir di Kota Medan, tentunya dengan merevisi Perda retribusi parkir.
Menurut Antonius, sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, pada pasal 10 dijelaskan bahwasanya struktur dan besaran tarif pelayanan parkir yaitu Kelas I (R4 = Rp3.000 dan R2 = Rp2.000) kemudian Kelas II (R4 = Rp2.000 dan R2 = Rp1.000). Berdasarkan hal tersebut, bahwasanya tarif parkir tidak ada mengalami kenaikan ataupun perubahan sejak 2014.
“Rencana kenaikan tarif parkir ini nantinya kendaraan R4 menjadi Rp5.000 dan R2 menjadi Rp3.000 tanpa ada perbedaan Kelas I dan Kelas II. Dengan kata lain, rencana perubahan tarif baru ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir yang ada di Kota Medan,” terangnya.
Diketahui, kata Antonius, PAD Kota Medan dari retribusi parkir sebesar Rp51,8 miliar diambil dari pendapatan PAD per Juli Rp14 miliar.
“Jika dilihat dari beberapa kota yang ada di Indonesia, Kota Medan terlambat untuk menaikkan tarif parkir. Sebagai contoh, Kota Banda Aceh yang lebih kecil dari Kota Medan memiliki tarif retribusi R4 = Rp4.000 dan R2 = Rp2.000, sedangkan kota besar seperti Surabaya dan Bandung sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir retribusi R4 = Rp5.000 dan R2 = Rp3.000,” tuturnya. (red)