MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pelaku usaha, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan investasi, peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru bagi warga Kota Medan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di ruang rapat Paripurna, Senin (11/09/2023).
“Tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah antara lain adalah untuk lebih meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah, ” katanya.
Terkait dengan Ranperda ini, Fraksi PKS mempertanyakan sejumlah hal diantaranya Terkait capaian penanaman modal, jumlah investor dalam dan luar negeri, serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
”Fraksi PKS mempertanyakan capaian penanaman modal yang ada di Kota Medan tiga tahun sebelumnya. Berapa jumlah investor dalam dan luar negeri yang sedang melakukan usaha di Kota Medan. Dan bagaimana pengaruh penanaman modal tersebut terhadap angka pengangguran, peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan. Mohon penjelasannya, ” tanya Dhiyaul.
Dhiyaul mengatakan, dalam naskah akademik disebutkan bahwa Pemberian Insentif dan/atau kemudahan penanaman modal memiliki dampak langsung pada pembebanan keuangan daerah dan dapat berkurangnya pendapatan daerah.
“Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana rancangan strategi Pemerintah Kota Medan dalam mengatasi hal diatas, agar investasi yang ada dapat menambah pendapatan daerah. Mohon penjelasannya, ” katanya.
Dhiyaul juga mengatakan, Pada Pasal 5 ayat 2 point e Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal disebutkan bahwa pemberian kemudahan dapat berbentuk penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan melalui PTSP. (red)