FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

PALAS – Tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan, Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan akhirnya memvonis bebas terdakwa M Faisal Nasution, di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jl. Ki Hajar Dewantara, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, Jumat (15/7/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas menuntut terdakwa Faisal Nasution 7 tahun Penjara. Terdakwa disangkakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

Namun, Majelis Hakim memutuskan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan, sebagaimana dalam Putusan perkara nomor: 45/Pid.B/2022/PN Sbh.

Penasehat hukum terdakwa, Donna Siregar, SH (DS & Partners) yang sejak awal menyakini kliennya tidak bersalah, bersyukur atas vonis bebas itu.

“Keputusan vonis bebas ini menandakan keadilan masih ada di negeri ini, terkhusus di Padang Lawas. Alhamdulillah inilah jawaban doa terdakwa, ibu dan ayah terdakwa, dan doa kita semua,” ucap Donna saat menjemput terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Sibuhuan, Jl. Sultan Hasanuddin, Padang Lawas.

“Saya sangat yakin, dakwaan Jaksa Penuntut Umum keliru dan tidak terbukti. Memang tindak Pidana itu benar terjadi tapi bukanlah terdakwa pelakunya. Karena pada saat dan selesainya perkara itu, terdakwa sedang tidur di rumah bibinya,” paparnya

Keterangan sakai-saksi yang dihadirkan JPU, lanjut Donna, hanya merupakan cerita yang didengar dari orang lain (testimonium de auditu).

“Menurut hemat saya, seharusnya pada tahap penyelidikan di Polres, perkara ini tidak akan duduk dan sampai ke Pengadilan. Karena dua alat bukti tidak terpenuhi, sesuai dengan nota Pembelaan dan juga dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim,” tegasnya.

Donna Siregar SH juga menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu upaya hukum dari Jaksa. Apabila nantinya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi maka pihaknya akan terus mengawal perkara itu sampai putusan vonis bebas berkekuatan hukum tetap Inkracht.

Terkait upaya pelaporan balik terhadap pelapor SYH, HH dan saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di muka persidangan, Donna Siregar menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Faisal Nasution selaku terdakwa dalam perkara ini, dan keluarganya.

“Sementara, kita masih menunggu upaya Hukum dari Jaksa Penuntut umum, sampai putusan Inkracht,” tutupnya. (Do/red)