Gery Sutjipto Kembali Datangi Kejatisu, Lengkapi Pengaduan soal Dugaan Gratifikasi di Penyitaan Aset Miliknya
MEDAN – Gery Sutjipto kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melengkapi laporannya terkait dugaan gratifikasi Kantor Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mafia lelang yang merampas rumah/gudang miliknya di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan, Senin (3/7/2023) siang.
“Saya melapor atas adanya kejanggalan dalam proses lelang aset milik saya. Ada dugaan mafia lelang,” kata Gery Sutjipto.
Pria ini menambahkan, agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap orang yang patut diduga bermain di pusaran lelang tersebut.
“KPKNL diduga bersekongkol dengan pihak Bank. Sebab, pihak perbankan melakukan proses pengajuan lelang diduga tidak sesuai prosedur,” tuturnya.
Pengakuan Gery, KPKNL Medan harusnya mengawasi pengajuan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP. Dia selaku pemilik aset tidak pernah dilibatkan dalam proses itu.
Bahkan pemilik aset juga pernah meminta permohonan penundaan lelang, namun tidak diindahkan oleh perbankan itu.
“Kami minta KPKNL melakukan pengawasan dengan baik. Tapi sepertinya pengawasan itu tidak berjalan dengan baik, sehingga kami harapkan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku akan mempelajari laporan dari pihak pelapor.
“Kami pelajari dahulu laporan ini, apakah ini masuk kewenangan ke kejaksaan atau tidak. Kami pelajari dahulunya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik objek atau Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 895/Kedai Durian, Medan Johor.
Namun di tahun 2021, pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.
Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (Rex)