MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, disambut antusias luar biasa warga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di Jalan Turi Gg Sepakat, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Minggu (18/6/2023).
“Ihwan Ritonga Lanjutkan, Ihwan Ritonga DPRD Sumut, Ihwan Ritonga Mantap Kali,” yel-yel ratusan warga saat menyambut kedatangan legislator yang dikenal banyak didukung emak-emak Kota Medan ini.
Ihwan pun tampak tersenyum hangat, membalas akrab sambutan warga. “Terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini, hingga saya terpilih sebagai legislatif dan menjadi salah satu pimpinan di DPRD Kota Medan. Itu tak terlepas dari dukungan bapak ibu dan saudara-saudara saya di sini pada pemilu 2014 dan 2019 lalu,” ujar Ihwan mengawali kegiatan.
Ketua DPC Gerindra Kota Medan ini pun berharap, silaturrami yang terbangun selama ini terus terjaga dan terajut dengan baik.
Ihwan pun mengatakan dirinya selalu siap bertemu dan berdiskusi dengan warga dalam beragam kesempatan apapun, termasuk dalam kegiatan non formil sekalipun.
“Bahkan bila bapak ibu, keluarga ataupun organisasi di sini akan mengadakan acara, dan ingin mengundang saya hadir, insyallah hadir. Saya akan menyambut baik undangan itu. Karena dengan itulah, silaturrahmi yang terbangun selama ini, akan terus kita rajut bersama,” katanya disambut tepuk riuh warga.
Sementara itu, terkait Perda Keolahragaan, Ihwan Ritonga mengatakan lahirnya perda tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum, memberikan kepastian pengelolaan keolahragan dan pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan.
“Selain itu, perda ini juga bermaksud untuk mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga,” ujarnya.
Dan pada akhirnya, lanjut Ihwan Ritonga, Perda Keolahragaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak. Mempererat persaudaraan dan persatuan, memperkukuh ketahanan daerah dan menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing di kancah nasional dan internasional.
“Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan olahraga dan memelihara prasarana yang ada,” ujar Ihwan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga wajib memberikan pelayanan, kemudahan dan terselenggaranya kegiatan olahraga bagi setiap warga Kota Medan.
“Jadi melalui perda ini, ada kepastian hukum terkait penyelenggaraan olahraga di Kota Medan. Baik soal pembinaan, prasarana, kegiatan dan termasuk terkait penghargaan bagi warga yang berprestasi,” ungkapnya lebar.
Di akhir kegiatan, Ihwan Ritongs pun menghimbau warga untuk gemar berolahraga, menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh.
“Tentu saja, menyeimbangkan pikiran dan jiwa yang sehat dengan tubuh dan raga yang bugar, pastinya akan menjadi sesuatu hal yang lebih baik,” imbuhnya.
Di momen itu, Ihwan Ritonga juga menyampaikan dukungannya atas rencana kenaikan honor kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan.
“Honor kepling memang sudah selayaknya dinaikkan. Ini juga demi pelayanan yang lebih baik serta kesejahteraan para kepling,” tutupnya. (Red)