Kejari Bertekad Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di Disdik Batubara

MEDAN-Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara akan mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

“Kami sudah menerima pelimpahan pengusutan dugaan korupsi dari Kejati Sumut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Amru Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2023) malam.

Menurut dia, pelimpahan pengusutan dari Asisten Tindak Pidana Khusus( Aspidsus) Kejati Sumut melalui email itu baru terbaca 25 Oktober 2023.

Mengetahui itu, Kajari Amru Siregar memerintahkan Kasi Pidsus segera meneliti, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum memeriksa saksi- saksi.

“Yakinlah abang, dugaan korupsi pasti kita usut. Tidak ada celah bagi orang yang mencuri uang rakyat,” ujar orang pertama di Kejari Batubara tersebut.

Harus Ada Progres

Terpisah Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum( LBH) Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengharapkan Pidsus Kejari Batubara dalam sepekan ini harus mendapatkan progres dari laporan masyarakat.

“LBH memberi waktu sepekan kepada Kejari Batubara agar ada progres dari laporan masyarakat itu,” ujar Matondang.

Menurutnya, pengusutan terhadap dugaan korupsi di Disdik Batubara itu harus cepat tuntas mengingat dana yang dikorup mencapai Rp 10 miliar.

“Uang sebesar itu bisa ditarik dan dimanfaatkan bagi kualitas pendidikan di Batubara,” ujar Matondang.

Selain itu, kata Wadir LBH Medan semakin cepat dituntaskan untuk menghindari hilangnya barang bukti dan muncul perbuatan yang sama.

“LBH berharap Kejari Batubara bertindak cepat mengusut dugaan korupsi tersebut dan segera mungkin bisa menyelamatkan uang negara dari pelaku korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan mengatakan sudah melimpahkan pengusutan dugaan korupsi yang diduga melibatkan IIS itu ke Kejari Batubara.

“Iya pengusutannya sudah kita limpahkan ke Kejari Batubara,” ujar juru bicara Kejati Sumut itu.

Kejati Sumut Didemo

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara senilai Rp10 miliar lebih pada Tahun 2020-2021.

“Benar, kita telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut, namun saat ini laporan itu telah kita limpahkan ke Kejari Batubara untuk ditindaklanjuti,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan kasus korupsi.

Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada Senin, (28/8/2023) lalu. 

Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa. 

Dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp.10.848.214.017.

Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.

“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang melibatkan ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” tegasnya.

Selain Kompi, puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, pada Kamis (12/10/2023) lalu.

Dalam aksinya, massa meminta agar Kejati Sumut tidak menutup mata terkait kasus yang diduga melibatkan mantan Kadis Pendidikan pada tahun 2020-2021 berinisial ISS senilai Rp10 miliar lebih.

Koordinator Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa realisasi pada kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2020-2021.

“Kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kadis Pendidikan tersebut sebesar Rp10.358.417.017,” kata Yudi Pratama.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan adanya anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabat sebagai Kadis Pendidikan.

“Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp198.000.000. Padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif,” tegasnya dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Sumut beberapa waktu lalu.(red)