Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Pil Ekstasi

KRIMINAL, Sumut496 Dilihat

Langkat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap satu pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden untuk pemberantasan narkoba di Indonesia, dengan barang bukti delapan butir seberat 3,08 gram.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rejendra Kesuma, di Stabat, Senin.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, 98 Persen Listrik Terdampak Gempa di Tapanuli Utara Telah Menyala

Pria tersebut adalah AS (26), seorang jaryawan Blue Sky warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 ( tiga koma nol delapan ) gram berhasil diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (19/01).

Rajendra Kusuma menyampaikan penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/01) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky, Desa perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumut Laksanakan MUKL dalam Rangka PAM Lebaran 1447 H di Terminal Kualanamu Medan

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka AS di depan Cafe Blue Sky tersebut dan kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan delapan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut miliknya.

BACA JUGA :  Jalin Silaturrahmi, Jamil Zeb Tumori Sarapan Bersama Wartawan Unit DPRD Medan di Pantai Tapteng

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. (red/ant)