DPRD Medan Bentuk Pansus Perubahan Perda Pajak, Bahrumsyah Jadi Ketua

Wakil Rakyat5 Dilihat

MEDAN, indozona.com/ – DPRD Kota Medan menetapkan komposisi personalia Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemilihan komposisi personalia Pansus tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., dan dihadiri anggota Pansus.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ

Dalam rapat tersebut, DPRD Medan menyepakati H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., sebagai Ketua Pansus, sedangkan David Roni Ganda Sinaga, S.E., ditetapkan sebagai Wakil Ketua Pansus.

Pansus selanjutnya akan membahas Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah di Kota Medan.

BACA JUGA :  Sorotan Fraksi Golkar : Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD 2025 Masih di Bawah Target, Ini Faktor Penyebabnya

Pembentukan Pansus menjadi tahapan DPRD Medan dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya untuk membahas materi perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah bersama pihak-pihak terkait.(rel)