DPRD Medan Dorong Akurasi Data Kemiskinan hingga Pemberdayaan UMKM

Wakil Rakyat6 Dilihat

MEDAN, indozona.com/ – Seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Penyempurnaan tersebut terutama diarahkan pada penguatan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta penguatan integrasi lintas sektor perangkat daerah dengan melibatkan dunia usaha.

Hal itu terungkap dalam Jawaban Pengusul terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan mengenai Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA :  Wawasan Kebangsaan, Fauzi Sampaikan Pentingnya Pancasila Dalam Kehidupan

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H. Rapat turut dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan.

Dalam jawaban pengusul yang disampaikan Afif Abdillah, S.E., disebutkan bahwa perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan masyarakat menjadi dasar perlunya penyempurnaan Perda tersebut.

BACA JUGA :  Ketika Selembar KTP Menjadi Harapan: Kisah Warga Medan Mencari Jalan Keluar Bersama Zulkarnaen

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tetap relevan dan mampu menjawab berbagai tantangan sosial ekonomi masyarakat.

Afif berharap pembahasan pada tahapan selanjutnya dapat berjalan secara sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan. Dengan demikian, perubahan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih efektif dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan.

BACA JUGA :  DPRD-Pemko Medan Satukan Langkah Cegah Korupsi

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.(rel)