MEDAN – Polrestabes Medan mengamankan empat pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. Mereka tertangkap di sebuah kamar kos di Jalan Kolam Kelurahan Pasar Merah Timur Kec Medan Area.
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan petugas meringkus para pelaku pada Senin 16 Januari 2023. Yakni Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38)
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika,” kata Kompol Teuku Fathir, Jumat (20/1/2023).
Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, personel turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Dari Lokasi petugas menangkap tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK untuk perjualbelikan,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir menerangkan pelaku membeli STNK bekas.
“Para pelaku kemudian memodifikasi STNK bekas tersebut dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu memprint ulang untuk perjualbelikan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, Kompol Fathir menambahkan pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.
“Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yang bertugas mencari STNK bekas ,” jelasnya.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 45 STNK Bekas. Serta 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 Kotak Bedak, 1 Lembar ATM.
Pelaku melanggar Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Red)