MEDAN – Pemerintah Kota Medan menyambut baik serta mengapresiasi atas diajukannya Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Pendapat Kepala Daerah atas Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Rapat berlangsung di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (16/01/2023).
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga SE MM, H Rajudin Sagala SPdI, dan H T Bahrumsyah SH, MH, juga dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman SE, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ini merupakan lanjutan dari Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM pada Rapat Paripurna 27 Desember 2022 yang lalu.
Dalam nota pendapatnya, Wali Kota Medan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan menyambut baik serta mengapresiasi atas diajukannya Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Hal ini karena telah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang menyebabkan perdagangan barang dan jasa di ASEAN didasarkan pada mekanisme pasar dan persaingan bebas.
Salah satu pihak yang terdampak dari berlakunya MEA adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas.
“Saat ini, belum ada peraturan daerah di wilayah Pemerintah Kota Medan yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan Pemerintah Kota Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan agar dapat bersaing di tengah era perdagangan bebas”, kata Bobby Nasution.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Pendapat Kepala Daerah atas Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. (red)